-->

Usaha Bank Dalam Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Ketika Menjalankan Aktivitasnya

Usaha Bank Dalam Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Ketika Menjalankan Aktivitasnya

mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam berusaha. Disamping faktor penunjang lain yakni lemahnya pengawasan dari Bank Indonesia (BI).7 Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal penting guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Krisis perbankan yang melanda Indonesia, Dalam bagian akhir ayat 2 disebutkan bahwa bank wajib menjalankan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian . Dalam pengertian bahwa bank wajib untuk tetap senantiasa memelihara tingkat kesehatan bank , kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank , sehingga dalam ..., 15/07/2014  · Di sisi lain, Prinsip kehati-hatian disebutkan dalam Pasal 2 UU Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . Prinsip kehati-hatian ini adalah dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan-kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati., Prinsip kehati-hatian , terutama dalam pengambilan keputusan pengelolaan usaha Bank secara rasional sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, karena erat hubungannya dengan risiko, misalnya penyaluran kredit kepada masyarakat, menetapkan suku bunga yang wajar, mengingat Bank menjalankan usaha terutama menggunakan dana masyarakat., yang dihadapi bank dalam pemberian kredit, maka prinsip mengenal nasabah ini harus diterapkan sebagai peringatan dini untuk terhindar dari kredit macet. 45 Katharina Melati Siagian, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit, Studi Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, (Medan: Sekolah Pascasarjana USU, 2006), hlm. 74., akhir ayat 2 misalnya disebutkan bahwasanya bank wajib menjalankan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian . Dalam pengertian, bank wajib untuk tetap senantiasa memelihara tingkat kesehatan bank , kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank . 25. Dalam pada itu ..., 30/01/2010  · Dalam bagian akhir ayat 2 disebutkan bahwa bank wajib menjalankan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian . Dalam pengertian bahwa bank wajib untuk tetap senantiasa memelihara tingkat kesehatan bank , kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank , sehingga dalam ..., Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 2 bahwa “ Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya” (Rachmadi Usman: 2001)., Hal tersebut diduga karena Bank BCA telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan prinsip kehati-hatian diaplikasikan dalam perjanjian kredit pada Bank BCA Cabang Cilegon dan (2) tanggung jawab Bank …, 07/06/2013  · Usaha perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah usaha yang berisiko, dimana sebagian besar dana dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit yang diberikan, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau yang juga dikenal dengan prudent principles.

Advertiser