Dr. Ir. H. Isran Noor , M.Si. (lahir di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, 20 September 1957; umur 61 tahun) adalah Gubernur Kalimantan Timur yang menjabat …, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, dirinya telah mengirimkan surat resmi dan berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo supaya pembatasan produksi tersebut bisa dicabut. Isran mengirimkan surat tersebut pada Selasa (26/3) dan menyampaikan secara lisan kepada Presiden pada hari ini, …, " Isran berpandangan bahwa membangun daerah di period otonomi daerah layaknya membangun Indonesia dalam skala kecil. Sukses membangun daerah adalah juga sukses dalam pembangunan nasional," kata Ryaas ketika membahas buku karya Isran Noor yang berjudul Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI di Jakarta, Kamis (20/9)., JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah telah menerima uang atas kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Bantahan itu dikatakan Isran saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Hambalang ..., Jakarta - Bupati Kutai Timur, Isran Noor membantah menerima duit dari pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya. Bantahan ini disampaikan Isran Noor …, Bupati Kutai Timur, Isran Noor , selesai diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Nazaruddin terkait kepemilikan tambang. Isran menyatakan sudah mencabut Izin Usaha …, " Isran berpandangan bahwa membangun daerah di period otonomi daerah layaknya membangun Indonesia dalam skala kecil. Sukses membangun daerah adalah juga sukses dalam pembangunan nasional," kata Ryaas ketika membahas buku karya Isran Noor yang berjudul Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI di Jakarta, Kamis (20/9)., Samarinda - Calon gubernur Kalimantan Timur dengan nomor urut 3, Isran Noor , menyampaikan pemikirannya terkait pengembangan Kalimantan Timur ke depan. Isran menyatakan beberapa langkah yang bisa diambil untuk membuat Kaltim menjadi provinsi yang disegani. "Saya tak suka janji-janji. Semakin banyak ..., Isran mengatakan, tindakan mencabut kuasa pertambangan ini telah diuji secara hukum yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung yang menyatakan sah secara hukum baik aspek kewenangan maupun prosedural., Saat ini, hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit yang telah diterbitkan pemerintah sebanyak 2,4 juta hektare. Namun yang tertanam baru 1,3 juta hektare. Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pemberian izin memiliki masa berlaku. Pemerintah memang perlu melakukan evaluasi.
Usaha Isran Noor
SUBSCRIBE to Our Newsletter
Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.
Next Post
Previous Post